TERNATE-Kepolisian Resor (Polres) Ternate akhirnya mentepkan satu terduga tersangka dugaan pencurian handphone di Kota Ternate.
Terduga tersangka ini bernama Rahmat Amir berstatus sebagai Lurah di kelurahan Tabam kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Yang juga bersatu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus atas pencurian akibat terlilit hutang.
Rahmat Amir Alias Amat diamankan di pelabuhan speed boat Kelurahan Mangga dua setelah perjalanan dari Sofifi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/04/25) kemarin.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bakti Dira melalui konferensi pad Rabu (23/04/25) pers menyatakan, terduga tersangka melancarkan aksi di dua lokasi yang berbeda dengan aksi yang sama yaitu pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua dan lokasi pantai Falajawa Ternate.
“Terduga tersangka melancarkan aksi pencuri Handphone dengan mencolok bagasi motor milik korban, dan mengambil brang bukti yang berada dalam bagasi dan saku motor saat ditinggal pemilik,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan tiga barang bukti berupa Handphone yang diduga digasak tersangka di beberapa titik.
"Kami berhasil mengamankan 11 buah barang bukti berupa Handphone serta dua kunci sepeda motor milik terduga tersangka"katanya.
Kapolres juga menambahkan, motif pencurian yang yang dilakukan terduga tersangka ini karena terlilit hutang.
Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rudi Ruhiat/Red)