Kadis Perkim Maluku Utara, Abdul Kadir Usman |
SOFIFI - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan dugaan penyimpangan terkait perjalanan dinas dan makan minum tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan Dinas Perkim ditemukan tidak adanya bukti-bukti yang lengkap. Nilai temuannya sebesar Rp 216 juta.
Sementara untuk anggaran makan minum, BPK juga menemukan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Hasil pemeriksaan atas dokumen belanja makan minum tidak lengkap sebesar Rp 207 juta.
Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara, Abdul Kadir Usman saat dikonfirmasi membenarkan temuan BPK tersebut. Namun kata dia, temuan tersebut merupakan peninggalan pejabat lama.
"Iya, mantan Kadis Perkim dan mantan bendahara," jelas Abdul Kadir Usman via WhatsApp, Senin (13/1).
Sekedar informasi, Abdul Kadir Usman ditunjuk penjabat Gubernur Samsuddin A. Kadir sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Provinsi Maluku Utara pada tahun 2024 lalu. (*)