Pj. Gubernur Maluku Utara Diminta Eksekusi Hasil Ukom

Editor: alafanews.com author photo
Muksin Amrin, Anggota DPRD Maluku Utara

SOFIFI - Hingga saat ini, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir belum mengumumkan hasil Uji Kompetensi (Ukom) pejabat eselon II yang digelar belum lama ini.  Meskipun hasil Ukom sudah dikantongi Samsuddin Abdul Kadir.

Anggota DPRD Malut Fraksi PKB Muksin Amrin, meminta Pj Gubernur untuk segera mengeksekusi hasil Ukom tersebut. Menurutnya, proses tahapan Pilkada telah usai, maka tidak ada alasan lagi untuk melaksanakanya, sebab uji kompetensi yang dilakukan memiliki kekuatan dasar hukum  adanya izin dari Kemendagri, selain itu guna mengukur kinerja OPD saat ini.

"Sekiranya hal ini sangat penting sehingga Pj Gubernur tidak dinilai publik plin-plan dalam mengambil keputusan," ucap Muksin Amrin saat diwawancarai Alafanews di Ternate, Kamis (26/12/2024).

Sebelumnya berhembus kabar bahwa belum diumumkannya hasil Ukom dikarenakan ada tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, alasan tersebut menurut Muksin Amrin, masuk akal karena untuk menghindari persepsi publik yang negatif, namun saat ini Pilkada telah usai, sehingga Pj Gubernur segera bersikap untuk membenahi struktur OPD yang kinerjanya terkesan buruk.

"Ada kepala dinas yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya alias jarang masuk kantor, rapat tidak pernah hadir, saya kira Pj Gubernur memiliki catatan khusus bagi jajaranya. Maka untuk menyehatkan birokrasi ke depan salah satunya adalah melakukan penyegaran di tubuh Pemprov," katanya.

Dikatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilantik pada bulan Maret 2025. Namun, dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada ada larangan bagi Gubernur untuk melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah di lantik, oleh karena itu Pj gubernur memilki hak proregatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi-misi gubernur baru nantinya. (*)









Share:
Komentar

Berita Terkini