Jainul Yusup, Ketua JPPR Malut |
TERNATE - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, menilai pelanggaran yang di lakukan Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah yang mengirimkan foto di WhatsApp group, beberapa hari lalu ramai di perbincangkan di media tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Kepada Alafanews, Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, mengatakan Larangan PNS/ASN dalam Pilkada Sesuai dengan Surat keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian dan Ketua Bawaslu RI, bahwa kampanye Sosialisasi Media Sosial ASN di larang memposting, membagikan, memberikan komentar atau menyukai konten yg terkait deangan kampanye calon kepala daerah tertentu di media sosial.
"Selain itu di Pasal 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mengatakan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, itu tidak memenuhi syarat material," ucap Jainul, Senin (25/11/24).
Alumni UNPAD ini menambahkan bahwa kiriman gambar calon kepala daerah di WatshApp grub yang tidak di sertai dengan ajakan maka tidak melanggar SKB dan undang-undang Pilkada, karena bukan dibagikan di media sosial, berupa Facebook, Instagram, Twitter atau Tiktok, namun di WhatsApp grub yang khusus terbatas apalagi tidak ada ajakan.
"Kalau kita amati ya, itu kan cuma kiriman foto biasa, tanpa ajakan, tidak ada komentar apapun, lagian WhatsApp group itu isi cuma beberapa orang saja kok, jadi tidak memenuhi unsur," pungkas Jainul. (*)