SOFIFI, ALAFANEWS - Sebanyak 271 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tata Usaha (TU) dilingkup SMA/SMK/SLB di Provinsi Maluku Utara (Malut) kesal dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut karena Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) menunggak selama 5 bulan.
Tunggakan ini terhitung sejak bulan Agustus-Desember 2021. Namun hingga 2024 ini Pemprov Malut tak kunjung melunasi tunggakan tersebut.
"Jadi ada 5 bulan yang belum dibayar yakni Agustus-Desember 2021," ujar salah satu TU yang enggan namanya dipublis, Sabtu (19/10).
Ia mengatakan pada Juni 2024 lalu pihaknya sudah memasukan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait rencana pembayaran tunggakan tersebut.
"Dari bulan Juni lalu kami masukan SKP. Katanya sudah ada anggaran sekitar 2 miliar lebih tapi sampai sekarang belum juga dibayar," ungkapnya.
Kepala Dikbud Maluku Utara, Damruddin menyebut dirinya belum mengetahui terkait tunggakan tersebut. Pihaknya akan segera mengkroscek informasi ini, "Tata Usaha 2021 ya, nanti saya coba kroscek dulu," kata dia saat dikonfirmasi Alafanews.
Untuk diketahui, anggaran yang harus disiapkan Pemprov Malut untuk melunasi tunggakan TPP Tata Usaha di SMA/SMK/SLB se-Provinsi Maluku Utara ini kurang lebih Rp 2,8 miliar. (*)