SOFIFI - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Tengah, kini memasuki tahap konsultasi evaluasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kemendagri pada Selasa (1/10/2024) di Jakarta.
Tahap ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi dokumen RTRW, setelah melalui serangkaian prosedur validasi dan persetujuan dari berbagai instansi terkait.
Rapat evaluasi dihadiri oleh perwakilan Pemkab Halmahera Tengah. Hadir pada saat evaluasi Plt Kepala Bapelitbangda Halmahera Tengah didampingi Kabag Perundangan Biro Hukum Setda Maluku Utara dan yang mewakili Direktur.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Kepala Bappeda dan jajaran, Kepala Dinas PUPR didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR.