Reni Laos saat berada di ruang persidangan |
Ternate, Alafanews - Persidangan kasus suap dan gratifikasi atas terdakwa mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyoroti kesaksian Reni Laos.
JPU merasa ada yang janggal pada sidang 31 Juli dengan agenda saksi di Pengadilan Tipikor Ternate.
JPU KPK Andi Lesmana mengatakan proyek yang dikerjakan Reni Laos hampir bernilai puluhan miliar. Namun, berdasarkan keterangan Reni Laos bahwa ia hanya memberikan uang kepada terdakwa AGK sebesar Rp 50 juta.
"Sebenarnya kalau melihat dari nilai proyeknya dengan pemberian ini kan berbeda dengan keterangannya Said Banyo yang hampir Rp 500 juta. Kalau Budi Lim dan Reni Laos kan hampir puluhan miliar. Apalagi Reni Laos yang juga bos royal resto hampir Rp 100 juta, tapi dia hanya mengakui 50 juta itupun fakta ada rekening koran yang ditransfer," kata Andi.
Karena itu, kata Andi, pihaknya bakal mencari alat bukti tambahan.
"Tapi logika hukum memang harus mencari, mendalami apakah hanya sebesar itu. Kita lihat besok keterangannya AGK," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menyoroti salah satu proyek pekerjaan yang dikerjakan Reni Laos dengan nilai hampir puluhan miliar rupiah.
Reni Laos mengakui dirinya pernah memberikan uang kepada terdakwa AGK sebesar Rp 50 juta lewat terpidana Cristian Wuisan yang tidak lain adalah sepupunya.
"Saya berikan karena dia sepupu saya," aku Reni saat memberikan kesaksian Rabu kemarin.
Menurutnya, uang tersebut ditransfer langsung ke rekening terdakwa Ramadhan Ibrahim guna keperluan pengobatan AGK.
"Cristian telepon saya menyampaikan Pak Gub mau berobat sehingga saya berikan. Memang Cristian yang minta tapi saya kirim ke Ramadhan," tandas Reni. (*)