Ilustrasi jual beli jabatan (istimewa) |
Ternate, Alafanews - Dugaan jual beli jabatan ditengarai terjadi di Dinas Perkim dan Bappeda Provinsi Maluku Utara. Hal ini terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Miftah Baay, selaku Kepala BKD dalam kasus suap dan gratifikasi mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), Miftah mengaku dirinya meminta uang puluhan juta rupiah dari dua peserta asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yakni mantan Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin, dan Kepala Bappeda Sarmin S. Adam.
Menurut Miftah, pihaknya tidak mempunyai dana untuk menggelar asesmen. Sehingga diharuskan meminta kepada Adnan Hasanuddin dan Sarmin.
Uang tersebut, menurut dia, digunakan untuk pembayaran honor panitia seleksi (Pansel) dan Tim Asesor seleksi JPTP.
"Posisi saya harus laksanakan dan saya tidak punya uang jadi saya sampaikan begitu, bahwa ada arahan dari AGK untuk mengambil uang," ucap Miftah.
Usai menerima uang tersebut, Miftah lalu meminta Pansel untuk merubah nilai asesmen Adnan Hasanuddin menjadi yang tertinggi dari peserta lainnya.
"Iya, saya disuruh Pak Gub untuk sampaikan ke Pansel, untuk merubah nilai Adnan Hasanuddin," ujar Miftah.
Sekedar informasi, sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK ini, JPU juga menghadirkan beberapa saksi pejabat teras Pemprov Malut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala Dinas Kehutananan M. Syukur Lila, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam, Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala DLH Fachrudin Tukuboya, dan Kepala Disperindag Yudhitia Wahab. (*)