Mangkir Dari Panggilan Polisi, Ini Ancaman Hukum Terlapor NP

Editor: alafanews.com author photo

Ternate, Alafanews - Hendak dipanggil guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Satreskrim Polres Ternate, terlapor NP mangkir ke tiga kalinya.

Ba Sat Samapta Unit Tipiring Polres Ternate, Abdul Rasyid mengatakan terlapor NP belum ada itikad baik, bahkan kuasa hukum NP sendiri terus beralasan meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali.

"Belum ada itikad baik dari terlapor, yang bersangkutan sudah kasih kuasa ke pengacaranya, Ardi Hajuan, tapi setiap konfirmasi alasan terus," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Abdul mengungkapkan pihaknya saat ini tengah berkomunikasi deng Polres Gorontalo, untuk membantu menemukan tempat tinggal terlapor.

Selain itu, terlapor akan dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

"Ancaman hukuman dibawah 9 bulan penjara," tutur Abdul.

Diketahui, sebelumnya NP dilaporkan oleh Rasdiana Abusama ke Polres Ternate atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, terlapor NP sudah tiga kali mangkir dari panggilan Polisi. Selain itu, Rasdiana juga turut melaporkan Riksan Zamzam, dimana Riksan diduga saling tukar informasi dengan NP yang mencemarkan nama baik Rasdiana. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini