Ilustrasi.net |
Sofifi, Alafanews - Kabar baik bagi para abdi negara, gaji ke-13 PNS akan segera cair.
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan biaya berupa gaji ke-13 PNS.
Kebijakan mengenai komponen gaji ke-13 telah diatur di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera terima gaji ke-13 dari pemerintah.
Lalu, kapan PNS akan mulai menerima gaji ke-13 dari pemerintah?
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id pada Jumat, 3 Mei 2024, Kemenkeu telah merilis sebuah siaran pers terkait pencairan THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan siaran pers tersebut, Kemenkeu telah sepakat akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pada bulan Juni 2024 mendatang.