Pj Gubernur Maluku Utara Eksekusi Perintah Mendagri

Editor: alafanews.com author photo
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir

Ternate, Alafanews - Hari pertama berkantor, Pj Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsudin Abdul Kadir langsung mengeksekusi perintah Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).

Ini berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai oleh Gubernur sebelumnya Yasin Ali.

Sebelumnya, Kemendagri telah melayangkan surat perintah kepada Yasin Ali untuk mencabut keputusannya. Perintah pencabutan itu karena di anggap tidak sesuai kententuan.

Akan tetapi, hingga berakhirnya masa jabatan Yasin perintah tersebut enggan dilaksanakan. Dan pada Senin (20/5), Samsudin Abdul Kadir secara resmi mencabut SK versi Yasin tersebut.

Pencabutan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 800.1.3/KEP/JPTP-MU/09.1/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

"Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/01/1/2024 Tanggal 17 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Provinsi Maluku Utara, dan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 tanggal tanggal 30 Januari 2024 Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Provinsi Maluku Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi SK tersebut dilihat Alafanews. 

Adapun ASN yang dikembalikan Pj Gubernur ke jabatan sebelumnya yakni 64 ASN yang dilantik pada 17 Januari 2024 dan 1 Februari 2024, kemudian 92 ASN pada 2 Februari 2024.

Selain itu, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam yang di nonjob pada 25 Maret 2024, juga dikembalikan. (Red)































Share:
Komentar

Berita Terkini