Kantor Gubernur Maluku Utara |
Ternate, Alafanews - Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri bakal melalukan audit pemeriksaan keuangan dan pemakaian fasilitas Negara, di seluruh OPD, dimasa periodesasi mantan Plt Gubernur Yasin Ali.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, Selasa (21/5/2024).
Samsuddin menyatakan, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan melakukan audit apabila ada yang keliru dan berkonsekwensi hukum, karena diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dia menegaskan, jika hasil audit dari inspektorat pusat tersebut benar ada penyalahgunaan kewenangan dan ada potensi kerugian negara, maka dirinya tak segan-segan mengambil langka tegas.
"Bahkan kenapa sampai Inspektorat Jenderal juga lakukan audit dalam proses ini, karena ada perintah harus ada pengembalian sejumlah fasilitas dan keuangan periode kemarin itu," ujar Samsuddin.
Sebelumnya, Akademisi Abdul Kader Bubu melayangkan kritikan, saat Salmin Janidi menandatangani pengundangan APBD 2024.
Dia menyatakan, legalitas Plt Sekda yang dijabat Salmin Janidi merupakan ilegal atau cacat demi hukum, karena Plt gubernur M Al Yasin Ali tidak mempunyai wewenang mengangkat Plt Sekda atau memberhentikan Sekda defenitif.
Menurutnya, wewenang memberhentikan Sekda defenitif ada pada Presiden. Oleh karena itu segala kebijakan yang dilakukan Salmin Janidi atas nama Plt Sekda merupakan tindakan yang tidak sah.
Tak hanya itu, bahkan seluruh bendahara dan pejabat yang diangkat beberapa waktu juga demikan, karena perintahnya KSN, BKN dan Mendagri harus dikembalikan ke posisi semula.
“Mestinya pengundangan APBD ditandatangani pejabat defenitif. Bila ke depan ada pertanggungjawaban hukumnya maka ditanggung secara pribadi.”kata Abdul Kader Bubu beberapa waktu lalu. (Red)