Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir |
Ternate, Alafanews - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali telah berakhir sejak 10 Mei 2024 lalu. Kini, tampuk pimpinan Kepala Daerah Provinsi Malut beralih di bawah nahkoda Penjabat (Pj) Gubernur baru, Samsuddin Abdul Kadir.
Ada sejumlah problematika yang belum tuntas di era kepemimpinan Plt Gubernur Yasin Ali. Salah satunya terkait pelantikan pejabat eselon III pada bulan Januari-Februari 2024 lalu.
Pelantikan versi Yasin tersebut di anggap improsedural. Sehingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian memerintahkan Yasin Ali untuk segera mengembalikan mereka ke posisi semula.
Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir beberapa waktu lalu mengungkapkan, Plt Gubernur Yasin Ali diduga telah menerbitkan SK pembatalan pelantikan tersebut. Dan SK pembatalan itu sudah diserahkan ke KASN serta Kemendagri.
Akan tetapi, fakta di lapangan tidak terjadi pengembalian para pejabat Administrator tersebut.
"Plt Gubernur telah pembatalan dan pencabutan SK nomor: 821.3.3/KEP/ADM/02/1/2024. Itu dicabut oleh Gubernur. Namun, sesuai yang kita tau disini bahwa BKN, KASN, dan Kemendagri telah mendapatkan tembusan pencabutan SK itu. Tapi secara kenyataan tidak terjadi pengembalian,"ungkap Samsuddin. (Red)