(Foto: Istimewa) |
Ternate, Alafanews - PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga melakukan penipuan terhadap salah satu konsumen Ali Imran.
Ali Imran merasa dirugikan oleh perusahaan kongsi dengan Manufacturer Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat itu.
Dia mengisahkan, pada tahun 2022 lalu dirinya mengajukan pinjaman uang tunai ke PT BFI Finance cabang Tobelo dengan jaminan BPKB mobil dengan nomor polisi DG 1.
Dimana, BPKB tersebut diterbitkan di tahun yang sama pada saat dirinya mengajukan pinjaman. Akan tetapi, mobil tersebut belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Karena itu, PT BFI kemudian melakuan pemotongan pinjaman senilai Rp 19.000.000. Pasalnya pemotongan itu dilakukan untuk pembuatan STNK.
"Nah, jadi kami terima uang itu sudah di potong sebesar Rp.19.000.000 oleh BFI melalui pak Rajab. Mereka bilang untuk pengurusan STNK. Tapi sudah 2 tahun ini diminta STNK tidak dapat, katanya harus tamba biaya lagi untuk penerbitan plat DG 1, sementara pada saat kita buat itu BPKB plat DG 1 itu sudah dibayar sehingga BPKB-nya terbit. Toh, kenapa diminta lagi, kan yang di urus cuman STNK-nya, masa STNK meskipun DG 1 lebih dari 19 juta, kan aneh," jelas dia.
Rajab, saat dikonfirmasi via WhatsApp meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala Operasional PT BFI cabang Tobelo. Dia beralasan kalau dirinya telah resign dari perusahan tersebut.
Kendati demikian, Rajab membenarkan adanya pemotongan uang konsumen tersebut senilai Rp.19.000.000.
"Iya betul pak, lebih detail pak bisa konfirmasi di Kepala Operasional," pintah Rajab.
Sementara itu, Kepala Operasional PT BFI Cabang Tobelo, Tangguh beralasan kalau dirinya baru bertugas di PT BFI cabang Tobelo pada tahun 2024 ini, sehingga dirinya belum bisa memastikan sebelum melihat sistem dan mengumpulkan informasi terlebih dahulu ke pegawai sebelumnya.
"Nah, jadi saya harus tarik kembali ke teman-teman yang urus sebelumnya karena sebagian sudah resign,"ujar Tangguh. (Red)