Ternate, Alafanews - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga.
Pembayaran tersebut berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan Inspektorat.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, saat ini Badan Keuangan masih menunggu permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OD).
"Badan keuangan masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Apabila sudah ada permintaan akan langsung diproses SP2D," kata Ahmad, Rabu, (22/5/2024).
Setelah transisi Kepala Daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut sudah mulai siap untuk membayar utang pihak ketiga.
"Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang," ujarnya.