Anggota DPRD Sofyan Daud Serap Aspirasi Warga Fitu

Editor: alafanews.com author photo

Ternate, Alafanews - Anggota DPRD Maluku Utara Sofyan Daud mulai melaksanakan reses masa sidang II tahun sidang 2023/2024. Ia menyerap aspirasi masyarakat Fitu, Ternate Selatan, Kota Ternate, Senin (20/5/2024).

Para wakil rakyat ini menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Masa reses di manfaatkan para wakil rakyat untuk berdialog dengan masyarakat di daerah pemilihannya, sehingga mengetahui apa saja masalah atau kebutuhan masyarakat. 

Dalam pertemuan reses tersebut, warga Kelurahan Fitu, rupanya sudah jenuh dengan janji-janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Bagaimana tidak, berulang kali usulan warga yang disampaikan  berulang kali ternyata sampai saat ini tak kunjung realisasi.

Bahkan, aspirasi yang disampaikan kepada anggota Dewan Provinsi (Deprov)  maupun DPRD Kota Ternate saat turun reses pun seperti angin lalu.

Kekesalan warga Fitu  ini pun dicurahkan  langsung  oleh warga dalam pertemuan reses yang berlangsung di Kantor Lurah Fitu, didampingi  langsung Lurah Hamid Salasa.

Sofyan Daud mengungkapkan, penyampaian  aspirasi  masyarakat berkaitan  dengan pembangunan pagar untuk lahan pekuburan.

Meski begitu ada kritikan warga  yang menilai bahwa sebagian besar keluhan atau aspirasi yang disampaikan melalui reses itu tidak ada realisasi.

"karena reses ini kan sudah berulang kali dilakukan baik itu DPRD Kota Ternate maupun DPRD Provinsi,"Katanya.

Menurutnya, ada keluhan yang disampaikan banyak bantuan -bantuan yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran.

“Ada bahasa yang mengatakan pilih kasih, beberapa kali menerima bantuan sementara kelompok lain belum sama sekali",Bebernya.

Politisi PBB ini menegaskan, hal ini perlu diperhatikan bila dikaitkan dengan kinerja. Selain itu ada aspirasi agar bagaimana memberikan perhatian terhadap kelompok - kelompok nelayan di kelurahan Fitu. Sebab, ada kelompok nelayan yang sangat produktif.

Ia mengakui ada kendala beberapa aspirasi masyarakat tetapi pagar perkuburan, pengolahan sampah, air bersih misalnya itu menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota bukan Provinsi.

“Kecuali ada beberapa upaya yang harus ditempuh misalnya melalui bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi tetapi harus ada badan hukum seperti yayasan. sehingga mestinya hal- hal seperti ini idealnya di kordinasikan,”ujarnya. 


Share:
Komentar

Berita Terkini