10 ASN Pemprov Malut Diduga Tertangkap Narkoba

Editor: alafanews.com author photo
Ilustrasi

Ternate, Alafanews - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus sepuluh aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sepuluh ASN yang ditangkap itu terdiri dari O, U, ZB, BI, S, I, R, IA, F, dan I alias C. O dan U merupakan Staf Perbendaharaan BPKAD Maluku Utara, sedangkan sisanya tercatat sebagai staf bidang anggaran di kantor yang sama.

Kesepuluh abdi negara ini ditangkap saat pesta narkoba di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Kamis 23 Mei 2024. Menurut informasi yang beredar, dari 10 orang ini, lima diantaranya sudah dinyatakan positif urine, masing-masing U, ZB, BI, dan, F. Sementara sisanya masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Informasi yang dirangkum Alafanews, kesepuluh ASN dimaksud berangkat ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA. Mereka terbang ke Jakarta berdasarkan surat tugas nomor: 500.10.9.8/0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Surat ditandatangani pelaksana tugas BPKAD Maluku Utara Fitria Wati Abdul Mutalib.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penangkapan ini. Redaksi Alafanews belum mendapatkan informasi detail tentang jenis narkoba yang diduga disalahgunakan. Namun, informasi ini ramai dibicarakan di whatsapp group. 

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara, Rahwan K. Suamba mengaku mendengar infomasi adanya sepuluh ASN Pemprov Maluku Utara yang ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Meski begitu, Rahwan belum bisa memastikan kejelasan informasi yang diterima.

“Saya juga dengar informasi itu (informasi Polda Metro Jaya tangkap sepuluh ASN BPKAD Maluku Utara). Tapi apakah itu benar atau tidak saya masih cari tahu kebenarannya, yang pasti nama-nama terduga yang beredar itu bekerja di BPKAD Maluku Utara,” kata Rahwan begitu dikonfirmasi, Kamis 23 Mei 2024. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini