Ternate, Alafanews - Pasca terbitnya surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, untuk membatalkan SK penonaktifan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mendadak muncul isu hoax yang beredar di kalangan ASN Provinsi Maluku Utara.
Isu hoax tersebut diduga sengaja dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebut terhambatnya pencairan sejumlah SPM yang berkaitan dengan TTP atas arahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, menegaskan, terkait pembayaran TTP maupun dana lainnya saat ini tidak dapat dilakukan oleh pihaknya sebelum adanya surat pembatalan SK penonaktifan dirinya dan tiga pimpinan OPD oleh Plt gubernur.
Menurut Sekda, saat ini baik dirinya maupun Kaban Keuangan Ahmad Purbaya, tidak dapat berbuat banyak sebelum Plt gubernur membatalkan keputusannya sebagaimana perintah Kemendagri.
"Jadi isu itu tidak benar. Kami minta agar jangan ada yang sengaja memainkan isu liar untuk kepentingan pribadinya," cetus Samsuddin.