Rencana Besar Plt Gubernur Malut Berpotensi Gagal, Apa?

Editor: alafanews.com author photo
Kantor Gubernur Maluku Utara (Foto: Andre)

Sofifi, Alafanews - Rencana uji kompetensi (Ukom) 40 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) berpotensi gagal.

Sebelumnya, Plt Gubernur M. Al Yasin Ali telah berencana untuk menggelar Ukom 40 kepala OPD.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai  kebutuhan pelaksanaan uji kompetensi, termasuk nama panitia seleksi (Pansel) pun sudah disiapkan.

Terbaru, rencana Ukom tersebut ditolak oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penolakan tersebut tertuang dalam surat KASN nomor: B-1379/JP.00.01/04/2024 tertanggal 16 April 2024.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat Plt Gubernur, M. Al Yasin Ali nomor: 800/005.1/JPTP-MU/2024 tertanggal 21 Maret 2024.

"KASN tidak akan memberikan ijin untuk pelaksanaan uji kompetensi apabila pemerintah provinsi Maluku Utara belum menindaklanjuti Rekomendasi KASN Nomor: B-442/JP.01/02/2024 dan Nomor: B-726/JP.01/02/2024 Perihal: Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Demosi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Bersama oleh KASN dengan Kemendagri dan BKN serta Pemprov Malut," bunyi surat tersebut dilihat Alafanews, Senin (29/4/2024).

Selain itu, Penolakan KASN atas surat Plt Gubernur tersebut berdasarkan, Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

Lampiran PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Surat Edaran Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1575 tanggal 29 Maret 2024, dan hasil Rakor KASN, Kemendagri, dan BKN tanggal 22 Maret 2024. 

Sekedar diketahui, masa jabatan Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali sudah tak lama lagi dan akan berakhir pada 10 Mei 2024 mendatang. (red)
































Share:
Komentar

Berita Terkini