Ternate, Alafanews - Samsudin Abdul Kadir, baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh Gubernur M. Al Yasin Ali.
Pasalnya, pemberhentian Samsuddin dari jabatan Sekda karena diduga menghambat Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sedang diperiksa dalam kasus OTT KPK yang melibatkan Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Akan tetapi, pemberhentian Samsuddin tidak ada surat resmi yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Oleh karena itu, Samsuddin mempolemikkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Plt Gubernur Al Yasin. Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai prosedur.
"Sesuai ketentuan tidak tepat untuk pemberhentian sementara, karena pemberhentian sementara dalam regulasi itu bagi orang yang bermasalah hukum dan ada penahanan. Jadi kalau tidak ada penahanan berarti tidak bisa, apalagi keluarkan Plt Sekda," kata Samsuddin Kadir kepada sejumlah awak media di Ternate, Minggu (31/3/2024).
Dia menegaskan, pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Daerah harus dilaporkan kepada Presiden melalui Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
"Tidak bisa SK gubernur membatalkan SK Presiden karena Sekda itu SK presiden," tegas Samsuddin.
Karena itu, ia kembali menegaskan, bahwa saat ini dirinya masih sebagai Sekda definitif. Sebab, SK pemberhentian yang dikeluarkan Plt Gubernur dinilainya tidak sesuai prosedur dan cacat secara hukum.
"Karena saya belum bisa dibatalkan, saya masih Sekda SK Presiden," tegasnya. (Red)