Plt Gubernur Malut Diduga Bohongi KASN dan Kemendagri Soal Pembatalan Pelantikan Eselon III

Editor: alafanews.com author photo
Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali

Ternate, Alafanews - Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin diduga telah membohongi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pembatalan pelantikan pejabat eselon III dilingkup Pemprov Malut, yang dilaksanakan pada bulan Januari-Februari 2024 lalu.

Bagaimana tidak, Al Yasin diketahui telah menerbitkan SK pembatalan pelantikan pejabat eselon III tersebut usai ditegur KASN dan Kemendagri. Bahkan, Informasinya SK pembatalan itu sudah diserahkan ke KASN dan Kemendagri.

Ironisnya, sesuai fakta dilapangan para pejabat administrator tersebut tidak dikembalikan pada posisi semula sebagaimana permintaan KASN dan Kemendagri.

"Di tanggal 5 Maret 2024 dilakukan rapat secara zoom yang dihadiri oleh Inspektur Nirwan MT Ali, dan Kepala BKD Iwan Asbur bersama KASN, BKN dan Kemendagri. Keputusan rapat tersebut dikasih waktu 12 hari. Kemudian Gubernur telah mengeluarkan SK pembatalan dan pencabutan SK nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/2024 dan SK nomor: 821.3.3/KEP/ADM/02/1/2024. Itu di cabut oleh Gubernur. Namun, sesuai dengan kita tau disini bahwa BKN, KASN dan Kemendagri telah mendapatkan tembusan pencabutan SK itu, Tapi secara kenyataan tidak terjadi pengembalian," ungkap Sekprov Malut, Samsuddin Kadir.

"Yang dikhawatirkan adalah bahwa orang-orang yang semenjak itu sudah dikembalikan pada bulan Maret tersebut kemudian masih bekerja di tempat yang lama, sementara dia sudah tidak sah berada disitu karena sudah ada SK pembatalan. Nah, sehingga siapa yang memegang SK ini diserahkan kepada mereka agar kembali ke tempat masing-masing," tambahnya.

Kepala BKD Maluku Utara, Iwan Asbur saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024) mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat SK pencabutan dan pembatalan dari Plt Gubernur.

"Saya sampai saat ini belum dapat surat itu. Dan harus ada SK pencabutan dan pembatalan dari Gubernur," katanya.






















Share:
Komentar

Berita Terkini