Foto: Arie Pratama |
Sofifi, Alafanews - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dua bulan yakni November dan Desember tahun 2023.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, Pemprov Maluku Utara telah mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri untuk memproses pembayaran TPP dua bulan di tahun 2023.
Sementara, untuk tunggakan dua bulan yakni Januari dan Februari 2024 akan diproses setelah APBD 2024 sudah jalan.
"Nanti yang tunggakan tahun ini kita tetap proses dalam puasa ini," kata Purbaya, Kamis (14/3/2024).
Selain itu, para ASN juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. (Red)