Sofifi, Alafanews - Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali memerintahkan Salmin Janidi yang juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk jadi Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024.
"Terhitung Mulai tanggal 25 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara juga sebagai PLH Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara," bunyi surat tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi, membantah bahwa SK Plt gubernur tidak bisa membatalkan Keputusan Presiden (Kepres).
"Mana bisa SK Plt gubernur membatalkan Kepres," singkatnya via WhatsApp, Senin (25/3/2024. (Red)