Ternate, Alafanews - Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A.Kadir, M.Si. secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2026. kegiatan yang diselenggarakan oleh Bappeda ini dilaksanakan di Ballroom Sahid Hotel, Rabu, (7/02/24)
Dalam sambutanya, Sekertaris Daerah menyampaikan, sesuai arahan Peraturan perundangan, Pemerintah Daerah dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berakhir pada tahun 2024, tetap membutuhkan dokumen rencana pembangunan menengah sambil menunggu penyusunan RPJMD pasca pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024.
Dikatakan Sekda, bahwa Provinsi Maluku Utara memiliki potensi yang luar biasa, baik dari segi Sumber Daya Alam, Manusia, maupun Budaya. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan potensi ini. Dengan melibatkan semua pihak, kita dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan Rancangan RPD ini tentunya sudah harus mengacu pada Periode pertama RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045 yang sementara disusun,"jelasnya
Dirinya juga katakan, bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana di atas, diperlukan sinkronisasi dan penyelarasan antara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah. Oleh karena itu, penyelarasan perencanaan pembangunan jangka Panjang, Jangka Menengah dan jangka Pendek menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara pusat dan daerah.
"Sekali lagi, penyusunan ini memerlukan kontribusi banyak pihak, dengan merefleksikan atau mengevaluasi pembangunan yang telah dilakukan dalam 5 tahun ini," ujar Samsuddin.
Oleh karena itu, kata Samsuddin, Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPD Provinsi Maluku Utara 2025-2026 yang kita laksanakan di hari ini merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan, sebagai dokumen transisi dalam mewujudkan periode pertama dari impian Maluku Utara 20 Tahun kedepan.
Merencanakan pembangunan 2 tahun kedepan memerlukan perenungan, refleksi dan evaluasi apa yang telah kita lalui,kemudian memikirkan kembali akan modal dasar yang kita miliki saat ini, untuk berupaya mencapai apa yang dicita citakan ke depan,"pinta Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, bahwa Rancangan RPD Provinsi Maluku Utara 2025-2026 telah disusun mengacu pada pedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah
dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir Pada Tahun 2024, sekaligus menjadi acuan bagi OPD untuk Menyusun Rencana Strategis Tahun 2025-2026.
Dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mengacu pada arah pembangunan nasional, kita dapat merancang rencana yang realistis dan dapat diimplementasikan secara efektif,"harapnya.