Abdul Gani Kasuba (AGK) |
Selain AGK, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya, yakni Kadis Perkim Malut berinisial AH, Kadis PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, dan ajudan Abdul Gani berinisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.
Dikesempatan itu, AGK menyatakan bahwa kasus yang dihadapinya saat ini sudah menjadi bagian dari resiko seorang pejabat.
"Itu namanya risiko pejabat," Ujar AGK kepada Wartawan di gedung KPK.
Ia bilang, sebagai seorang pejabat harus menerima segalah konsekwensi hukum di negeri ini.
"harus kita terima sebagai pejabat," imbuhnya.
.