Demokrasi "Sembako" Pemilu 2024

Editor: alafanews.com author photo

 

Oleh: Fahrul Abd. Muid

Penulis adalah Dosen IAIN & Sekretaris ICMI Ternate-Maluku Utara


Alafanews - Karena kesenjangan sosial dan ketidakadilan yang tumbuh subur dan selalu dipelihara akan membuka pintu terjadinya praktik buruk dalam demokrasi di Indonesia, berdemokrasi dengan memperalat sembako (beras, minyak goreng, bawang putih dan bawang merah, gula, telur, susu, garam, daging, dan elpiji dan sebagainya), sebagai instrumen politik yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilu untuk kemudian mempengaruhi pemilih agar memberikan suaranya karena merasa telah menerima pembagian sembako. Distribusi sembako tidak dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok bagi rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan, tapi distribusi sembako digunakan sebagai alat politik untuk menarik simpatik bagi pemilih. Pilihan rasional dan menggunakan akal sehat akan kehilangan tempatnya pada pemilu hari ini karena pastinya akan dikalahkan oleh kekuatan distribusi sembako sebagai alat politik yang sangat ampuh, curang dan culas alias ruci. Pembagian sembako menjadi menu utama dalam pelaksanaan kampanye pemilu bahkan aksi distribusi sembako ini akan dinanti-nantikan oleh pemilih yang akan ditunggu-tunggu dan pemilih akan bertanya-tanya kapan sembako akan dibagikan oleh pemilik sembako dan pemilih akan menentukan pilihannya kepada siapa yang sudah membagikan sembako kepadanya.

Maka praktik bagi-bagi sembako kepada pemilih hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu dan pasangan calon yang memiliki modal yang besar sementara mereka yang tidak memiliki modal yang besar akan merasa kesulitan untuk melakukan praktik pembagian sembako kepada pemilih. Sehingga yang terjadi adalah mereka yang tidak memiliki modal yang besar atau fulus yang katsir (banyak) dalam pemilu dengan sendirinya tidak berkemampuan melakukan bagi-bagi sembako kepada pemilih dan mereka akan merasa kalah sebelum bertanding bahkan nyaris mereka berpotensi akan mundur saja dari kontestasi pemilu. Akhirnya pelaksanaan pemilu hari ini hanya bisa diisi oleh para petualang sembako yang sama sekali tidak memiliki kualitas sebagai wakil rakyat ketika dia terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota karena dia terpilih menjadi wakil rakyat ditentukan oleh faktor kekuatan distribusi bagi-bagi sembako dan pemberian uang kepada pemilih. Dan, biasanya mereka yang tidak berkemampuan bagi-bagi sembako itu lebih bagus kualitasnya SDM-nya dibandingkan dengan mereka yang berkemampuan bagi-bagi sembako kepada pemilih yang justru anjlok kualitas SDM-nya. Dalam keadaan yang demikian itu maka dipastikan tidak akan terjadi lagi komunikasi yang rasional dan tidak memakai akal sehat lagi untuk membangun komunikasi antara sang pemilik sembako dengan pemilih bahkan tidak lagi digunakan argumen-argumen yang kaya ataupun argumen yang terbuka serta tidak ada lagi relasi yang setara dalam pelaksanaan pemilu melainkan yang dikedepankan oleh mereka yang memiliki kemampuan besar dalam bagi-bagi sembako adalah memanipulasi proses demokrasi dengan praktik yang dinamakan dengan “demokrasi sembako”.

Bagi masyarakat pemilih yang hidupnya serba kesusahan atau kekurangan secara ekonomi yang kemudian dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki modal yang besar untuk bagi-bagi sembako dan pemberian uang dalam pelaksanaan kampanye pemilu sebagai instrumen politiknya. Seharusnya praktek bagi-bagi sembako dalam pemilu hari ini tidak boleh mereka lakukan karena berakibat pada rusaknya nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam proses demokrasi, alangkah baiknya agar mereka membiarkan proses demokrasi kita berjalan secara sehat dan demokrasi dibiarkan tumbuh subur tanpa harus dicederai atau dirusaki oleh praktik-praktik kotor dan curang dengan melakukan perbuatan rajiman atau terkutuk yang namanya bagi-bagi sembako dan fulus kepada pemilih. Maka seharusnya pemilu kita ini dijadikan sebagai pendidikan politik yang emansipatif dan pemilu hari ini dijadikan sebagai pendidikan politik akbar dengan cara menghadirkan pertarungan ide dan gagasan diantara peserta pemilu dan pasangan calon sekalligus menggunakan strategi pembangunan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik dibandingkan saat ini, bukan dengan pertarungan bag-bagi sembako dalam pelaksanaan kontestasi pemilu. Negara juga harus memberikan jaminan untuk menciptakan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu agar pendapat yang berbeda dikalangan rakyatnya tidak kemudian menimbulkan masalah hukum untuk digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk menghukum rakyat yang tidak bersalah karena rakyat ini berkeinginan besar agar pelaksanaan pemilu hari ini menjadi pintu utama untuk perbaikan nasib bangsanya.

Oleh karena itu, tidak ada cara yang lain untuk dapat menghilangkan dan menghukum mereka yang dengan sengaja melakukan praktik bagi-bagi sembako dan pemberian uang bagi peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu hari ini kecuali dengan cara melakukan langkah pencegahan yang inovatif oleh pengawas pemilu dan yang paling adil bagi semuanya agar mengambil langkah yang tegas dengan penegakan hukum pemilu yang tajam oleh Bawaslu secara berjenjang. Dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu yang kemudian di proses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi-bagi sembako dan pemberian uang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan yang dikenai kepada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa, yaitu, pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

Selanjutnya, bahwa terdapat juga adanya larangan yang tegas agar peserta pemilu dilarang keras untuk bagi-bagi uang dan sembako pada saat pelaksanaan kampanye pemilu. Larangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada bagian keempat tentang larangan dalam kampanye pemilu pasal 280 huruf (j) yaitu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu merupakan tindak pidana pemilu yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan pidana pada pasal 523 ayat (1) bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dengan demikian, bagi peserta pemilu (parpol, para caleg, pasangan calon dan calon anggota DPD) agar memperhatikan dengan sebaik-baiknya apa saja hal-hal yang “halal” atau boleh dilakukan pada saat pelaksanaan kampanye pemilu dan apa saja hal-hal yang “haram” atau tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu pada tahapan kampanye pemilu. Salah satunya adalah semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung bahwa dilarang keras agar tidak menjanjikan atau memberikan uang dan/atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye dalam bentuk modus apapun juga, termasuk didalamnya dilarang melakukan praktik bagi-bagi sembako kepada masyarakat pemilih atau peserta kampanye pemilu saat ini. Maka banyak modus politik uang yang akan saya, anda dan kita semua akan jumpai pada saat kampanye pemilu, mulai dari pemberian uang secara tunai, pemberian bantuan pengisian token listrik, pemberian uang digital dengan cara transferan dan banyak lagi inovasi pelanggaran lainnya. Semoga bermanfaat tulisan ini. Wallahu ‘alam Bishshawab.

Share:
Komentar

Berita Terkini