Segini Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

Editor: alafanews.com author photo
Ilustrasi (Foto:Istimewa)

Ternate, Alafanews - Anggota DPR RI yang menjabat sejak pemilu tahun 2019 akan segera mengakhiri masa jabatannya. Mereka akan menerima dana pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun. 

Dana pensiun DPR RI ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. 

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," Bunyi pasal 13 UU 12/1980.

Dilansir CNBC Indonesia, Senin (16/10/2023), berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No Ku.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta. 

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap Ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan) 

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan) 

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan). 

Share:
Komentar

Berita Terkini