Ternate, Alafanews - Poyek pekerjaan Lanjutan Penataan Pedestrian Kawasan Kuliner, di belakang Jatiland Mall Kota Ternate sedang dalam tahap pelaksanaan, namun sangat disayangkan pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan.
Proyek tersebut dikerjaan oleh CV. IFTHI ANUGERAH, dengan menggunakan APBD Kota Ternate, sebesar Rp 1,641 miliar.
Ketua Kalesang Institut Malut, Naim Taher, mengatakan, proyek pekerjaan tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan di areal Masjid Almunawwar Kota Ternate.
"Bagaimana tidak mencemari lingkungan, dalam proses pekerjaan tidak dipasang pagar sehingga sisah-sisah material bertebaran di jalan-jalan dan itu membahayakan pengendara serta mengganggu aktivitas warga" Kata Kempo sapaan akrabnya. Rabu (25/10).
Selain itu, Kempo menambahkan, Pekerjaan yang dikerjakan CV. IFTHI ANUGERAH tersebut diduga dengan sengaja mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Dimana mayoritas pekerja tidak menggunakan helm, pakaian kerja khusus dan sepatu pengaman.
Menurut Kempo, setiap perusahan wajib mengutamakan K3 termasuk dalam hal pekerjaan konstruksi. Penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5/1996 tentang sistem Manajemen K3 dan Permenaker No 4/1987 tentang P2K3.
"Jadi harusnya ada pengawasan K3 pada pekerjaan konstruksi baik dari dinas maupun penanggungjawab pekerjaan," Jelasnya.