Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba |
Sofifi, Alafanews - Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) secara mengejutkan membatalkan pelantikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembatalan ini tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 800.1.3.3/KEP/ADM/80/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023.
Ketiganya baru saja dilantik pada tanggal 19 Oktober lalu menduduki jabatan Administrasi dilingkungan Pemprov Malut.
Namun, Gubernur secara mengejutkan membatalkan pelantikan ketiga ASN itu dan mengembalikan pejabat lama.
Berikut Daftar Tiga ASN yang Telah Dilantik Namun Dibatalkan Gubernur AGK:
1. Fajri, S,Kom
2. Rizal, SH
3. Sutirto Yudo Atmodjo
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Miftah Baay saat dikonfirmasi, Kamis (26/10) terkait alasan pembatalan itu, dirinya menanggapi dengan singkat.
"Saya cuma laksanakan perintah," Katanya.