Tak Gentar! NHM Siap Hadapi Gugatan Rahim Yasin

Editor: alafanews.com author photo
Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud. 

Ternate, Alafanews- PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan Wanprestasi yang rencana dilayangkan oleh  Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan ke Pengadilan Negeri Ternate. 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT. NHM Iksan Maujud, menanggapi pernyataan Rahim Yasin di beberapa media Sosial. 

Saat diwawancarai pada Kamis, 3 Agustus 2023 Iksan Maujud mengatakan, NHM saat ini telah siap menghadapi Gugatan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM. 

Menurutnya, sangat keliru jika Rahim Yasin menuduh NHM melakukan Wanprestasi, “Kami punya bukti-bukti pembayaran, dan Kalau Rahim Yasin mengatakan di tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, PT NHM belum melakukan pembayaran Imbalan Fee lalu dia (Rahim Yasin-red) mau gugat NHM, Ayo kita tunggu”. 'Ujar Iksan. 

Praktisi Hukum ini juga menyarankan kepada Rahim Yasin untuk membaca Kembali Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum, “Rahim Yasin nanti tolong baca baik-baik Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum supaya tidak keliru, karena saya yakin anda keliru” ‘Tegasnya.

Ican, sapaan akrab pria ini menambahkan, Hasil diskusi TIM Advokat/Pengacara (Lawyer) PT. NHM menyimpulkan, Sikap Rahim Yasin di beberapa Media Sosial ini juga secara langsung telah Mencemarkan Nama Baik NHM, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Pasal 310 KUHP, "barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah," Katanya, sembari menegaskan dengan bukti-bukti yang ada NHM sudah sangat siap menghadapi Rahim Yasin.



Share:
Komentar

Berita Terkini