Sofifi, Alafanews - Kepala BPKAD Maluku Utara mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang menampung anggaran di Kas daerah dengan jumlah besar.
Sebab, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan larangan baru tentang evisiensi anggaran.
"Pemerintah daerah akan ditegur apabila ketahuan menampung anggaran di Kas daerah dengan jumlah besar," Kata Ahmad, Rabu (9/7/2023).
Ahmad mengatakan ikhtiar terkait efisiensi anggaran ini untuk mengoptimalkan penganggaran yang efisien. Pemerintah harus tetap mengoptimalkan sistem Keuangan yang baik dan akuntabel.
"Selama ini BPKAD tidak menampung dan menahan anggaran belanja," Katanya.