Labuha, Alafanews- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, didesak mencabut izin Pangkalan minyak tanah Marwa PT. Sinergi Dharma Negeri di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, karena warga merasa dirugikan lantaran tidak kebagian BBM bersubsidi tersebut.
Pasalnya, ada 34 Kepala Keluarga (KK) yang tidak kebagian saat penyaluran minyak tanah oleh PT Sinergi Dharma Negeri.
"Jadi bulan November dan Desember 2022 kemarin itu kita ada 34 KK yang tidak kebagian, padahal setiap bulan itu ada 5 ton minyak yang masuk,"ungkap Herman Waliulu, warga Desa Wayamiga, Kamis 2 Februari 2022.
Herman mengaku persoalan ini pihaknya telah melaporkan Dinas Perindag, Polsek Bacan Timur, dan Pemerintah Kecamatan namun tidak ditanggapi.
"Padahal ada bukti pangkalan Marwa menjual Minyak Tanah di luar dari daftar penerima minyak Tana Bersubsidi," katanya.
Koordinator PT Sinergi Darma Negeri Halmahera Selatan, Fitra, mengaku bahwa persoalan tersebut memang pernah dikeluhkan oleh warga setempat. Karena itu, dirinya akan memanggil pangkalan minyak Marwa untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami akan panggil pangkalan minyak tanah Marwa untuk segera selesaikan agar penyaluran dilakukan sesuai daftar penerima,"pungkasnya. (Sahrul/Red)