Ternate, Alafanews– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 25 Polisi selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko dalam konferensi pers akhir tahun 2022 bersama jajarannya, Jumat (30/12/2022).
“Hari ini 30 Desember 2022 Polda Malut melaksanakan upacara PTDH terhadap 25 personil yang bermasalah dalam 3 tahun terakhir,” ucap Kapolda.
Kata dia, rincian jumlah Polisi yang bermasalah dan dipecat dalam 3 tahun terakhir, diantaranya tahun 2020 sebanyak 9, 2021 sebanyak 8 dan 2022 sebanyak 8 Polisi.
"Delapan (8) Polisi yang dipecat sepanjang tahun 2022 itu terdiri dari 1 Pamen, 1 Pama, 4 Bintara dan 2 Tamtama karena melanggar kode etik profesi polri," jelas Kapolda.
Dalam tugas pengawasan kata Midi, tercatat jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Malut dan jajaran tahun 2022 sebanyak 129 kasus sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi polri sebanyak 61 kasus.
Selai itu, di sepanjang tahun 2022, sebanyak 75 Polisi juga mendapatkan penghargaan karena memiliki prestasi dan dedikasi yang tinggi dalam mengabdi ke masyarakat.
“Atas dedikasinya terhadap masyarakat, bangsa dan negara, maka Polisi yang berprestasi kami berikan penghargaan,” pungkasnya. (Ridal)