TERNATE, ALAFANEWS- Aktivis perjuangan pemekaran provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Refleksi 23 Tahun Provinsi Maluku Utara yang bertempat di Royal resto, Ternate, 17 Oktober 2022.
Diketahui peresmian provinsi Maluku Utara tertuang dalam UU RI Nomor 46 tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 tahun 2003.
Sebelum resmi menjadi sebuah provinsi, Maluku Utara merupakan bagian dari Provinsi Maluku, yakni Kabupaten Maluku Utara.
Inisiator Hasbi Yusuf dalam sambutannya menyatakan, dirinya yang pernah ada dalam sejarah perjuangan provinsi Maluku Utara merasa terikat, karena ikatan itu kata Hasbi, ia terusik jika negeri ini mengalami stagnasi dalam perjalanannya.
Ia menuturkan bahwa sudah saatnya elemen masyarakat dan pemerintah daerah provinsi Maluku Utara harus duduk bersama menyatukan perspektif demi kemakmuran dan kemajuan Maluku Utara.
"Olehnya, kegiatan ini merupakan medium terbaik untuk mendengar testimoni para tokoh dengan tujuan menulis kembali buku sejarah pemekaran provinsi Maluku Utara. Sebab buku yang ada hari ini menurut hemat kami ada yang bias," tandasnya.
Sementara Bupati Halmahera Timur mewakili Aktivis Intra Kampus perjuangan pemekaran Anjas Taher mengungkapkan, bahwa ada dua motivasi yang mendorong para mahasiswa dan pemuda saat itu untuk melakukan gerakan menuntut pemekaran provinsi Maluku Utara. Yakni terkait luas wilayah dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang di miliki Maluku Utara.
"Nah, dua motivasi ini yang menjadi tujuan kita mendesak Kabupaten Maluku Utara dimekarkan menjadi provinsi Maluku Utara," katanya.
Menurutnya, kondisi provinsi Maluku Utara saat ini belum sampai pada tujuan yang menjadi semangat perjuangan 23 tahun lalu, semestinya dengan usia 23 tahun ini provinsi Maluku Utara sudah mampu memaksimalkan kekayaan alam baik pertambangan, perikanan maupun kehutanan sebagaimana tujuan pemekaran provinsi Maluku Utara.