Ilustrasi (Foto: Net) |
TERNATE, ALAFANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Tahun Anggaran 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 1 triliun lebih. Dari jumlah anggaran tersebut, direalisasikan sebesar Rp 805 miliar atau 80,17 persen, yang diantaranya sebesar Rp 199 miliar untuk Belanja Perjalanan Dinas pejabat dan PNS di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Data LHP BPK RI Perwakilan Malut menyebutkan, realisasi anggaran perjalanan dinas ini untuk uang harian dan representasi dalam rangka perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum, dan untuk biaya transportasi dan biaya penginapan selama perjalanan dinas.
Perjalanan dinas yang dilakukan ini meliputi perjalanan luar daerah dan dalam daerah di wilayah Malut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan wawancara dengan bendahara pengeluaran, ditemukan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas disusun oleh pihak yang bukan melakukan perjalanan dinas, serta proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti perjalanan dinas tidak dilakukan secara maksimal yang dibuktikan dengan ditemukan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap.
Data LHP Tahun 2022 Nomor: 01.B/LHP/XIX.TER/05/2022, tanggal 9 Mei 2022 itu mencatat, permasalahan yang ditemukan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat dan PNS di Pemprov Malut ini terdapat di 8 Organisasi Perangkat Daerah.
Delapan SKPD tersebut, dua diantaranya perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat dan PNS di Dinas Pertanian, dan Sekretariat DPRD Provinsi Malut.
Kepala Distan Provinsi Malut Muhtar Husen menyatakan, temuan terkait perjalanan dinas ini belum diketahui dirinya. Menurutnya, karena dokumen LHP BPK Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 ini belum diterima oleh Distan Malut.
Dokumen LHP BPK ini secara resmi diserahkan ke Pemprov melalui Paripurna Penyerahan LHP BPK Perwakilan Malut di Kantor Sekretariat DPRD Malut pada tanggal 9 Mei 2022 lalu. Setelah penyerahan LHP BPK tersebut, maka diharuskan kepada Pemprov untuk melakukan perbaikan atau pengembalian kerugian negara selama 60 hari pasca penyerahan LHP BPK.
“Kan kewajiban torang (kami) harus selesaikan. Jadi memang dari awal semuanya sudah kami selesaikan,” kata Muhtar, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/10).
Muhtar menyatakan, temuan tersebut karena beberapa perjalanan yang dilakukan tidak mencantumkan bukti berupa tiket kapal laut dan bukti fisik lainnya yang diwajibkan BPK.
“Namun terkait temuan itu sudah semua kita selesaikan,” sambungnya.
Data LHP BPK ini menyebutkan, realisasi perjalanan dinas yang belum didukung bukti pertanggungjawaban lengkap di Distan Malut mencapai sebanyak 171 perjalanan. Dari jumlah ini beberapa diantaranya merupakan perjalanan Kepala Dinas Pertanian Malut.
Realisasi perjalanan dinas yang belum lengkap juga ditemukan di Sekretariat DPRD sebanyak 338. Dari jumlah ini termasuk dengan anggota dewan, serta pejabat lainnya di Kantor DPRD Malut.
Kepala Bagian Administrasi dan Kesekretariatan Sekretariat DPRD Zulkifli Bian menyatakan, temuan BPK terkait perjalanan dinas tahun 2021 ini sudah ditindaklanjuti ke Inspektorat.
Ia mengakui bahwa dalam temuan BPK tersebut terdapat juga perjalanan dinas miliknya.
“Itu totalnya semua Rp 26 juta. Saya sudah tindaklanjuti,” ujar Zulkifli.