TERNATE, ALAFANEWS.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar konsultasi publik dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Emerald Kota Ternate ini, dihadiri oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara yang diwakili Asisten III Asrul Gailea.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan Konsultasi Publik Dokumen materi teknis penguatan perairan pesisir Rencana Zonasi wilayah.
"Ini merupakan amanah dari UU Nomor 27 Tahun 2007, Kita diwajibkan untuk mengelolah dari pada Pulau -pulau Kecil," Ujar Aba sapaan akrab Kadis KP, Senin (26/9).
Kadis menjelaskan, Penguatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah di Maluku Utara, Searah dengan berjalan perkembangan UU Cipta kerja tahun 2020, dimana daerah diperintahkan negara untuk mengintegrasikan antara ruang laut dan ruang darat.
"Nah, tahapan ini sudah kita mulai sejak Januari dan saat ini kita sudah sampai pada tahapan Konsultasi Publik," terangnya.
Menurutnya, Pada Konsultasi Publik ini merupakan Ruang yang terakhir bagi kita di daerah karena tidak ada lagi masukan atau formulasi baru yang berkaitan dengan usulan baru baik itu dari Kabupaten/Kota maupun dari pihak-pihak instansi terkait .
"Hari ini kalau memang selesai tuntas tanggungjawab saya selaku Ketua Pokja di daerah selesai, kalau persoalan teknis dipusat itu akan menjadi tanggungjawab di Pusat," Tutupnya.
Perlu diketahui, kegiatan ini menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya, Koordinator Kelompok zona Daerah Ditjen PRL Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dr. Krisna Samudra, S.Pi, M.Si terkait Substansi Konsultasi Publik dan Kasubid Kelautan dan Perikanan, SUPD II Kementerian Dalam Negeri Dr. Tantri Lisdiawati, S.Sos, M.Si terkait Penyusunan Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K.