Ilustrasi |
SANANA, ALAFANEWS.COM - Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SS yang bekerja di Kantor Camat Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, diketahui meninggalkan tugas kurang lebih 8 bulan, yakni sejak Februari hingga September 2022.
Anehnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Sula hingga kini belum melakukan pemanggilan serta memberikan sanksi terhadap SS.
Sebelumnya Kepala BKD Sula, Fadila Waridin berjanji akan melayangkan surat panggilan melalui Camat Mangoli Timur untuk mempertanyakan perihal SS yang malas Berkantor tersebut.
"Kita akan arahkan Kabid buat surat, biasa ditandatangani sekda untuk dikirim ke Kantor Camat," kata Fadila.
Mirisnya, janji Fadila tersebut hingga kini belum ada progres setelah dikonfirmasi Alafanews, pada Senin 26 September 2022.
Dimana ia beralasan bahwa belum ada laporan balik dari Kabid yang pernah diperintahkan untuk membuat surat panggilan tersebut.
"Saya sudah arahkan Kabid untuk turun cek dilapangkan, tetapi belum ada laporan dari Kabid," ujarnya.