Sanana, Alafanews.com - Motif di balik pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Pembunuhan yang menimpa mertua berinisial SD, istri MM, dan adik ipar KY terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara pada 10 Agustus 2022.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiyatmoko mengungkapkan bahwa pelaku GO melakukan aksi pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati dengan omongan dari ibu mertuanya.
“Berdasarkan keterangan pelaku (tersangka red) bahwa motif dari pembunuhan tersebut yakni pelaku merasa sakit hati dengan omongan dari ibu mertuanya,” kata Cahyo saat menggelar konferensi pers pada Senin (15/8/22).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Primer 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.