7 Bulan Tinggalkan Tugas, Oknum ASN di Sula Terancam Dipecat

Editor: alafanews.com author photo
Kadikbud Sula, Rifai Haitami

Sanana, Alafanews - Tinggalkan tugas selama 7 bulan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IU yang merupakan guru di SD Negeri Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula terancam dipecat.

IU diketahui meninggalkan tugas terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepsul Rifai Haitami mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap IU. Jika dalam panggilan tersebut tidak diindahkan maka akan berujung pemecatan.

"Soal IU yang melalaikan tugas selama 7 bulan itu, kami melalui proses pemanggilan selama dua kali, jika tidak di indahkan maka kami akan proses pemecatan," tegasnya, Sabtu (6/8/22).

Dikatakan Rifai, IU akan dipanggil untuk dimintai pejelasan karena meninggalkan tugas selama 7 bulan tanpa izin.

"Saat ini gajinya sudah kita tahan, mulai dari sertifikasi maupun semua gaji saya pending. Sertifikasi tidak akan terbayar, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sudah 7 bulan," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini