Ternate, Alafanews.com - Praktisi Hukum Nurul Mulyani mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara agar menyoroti dugaan pungutan liar (Pungli) Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Kabupaten Halmahera Barat berinisial SB.
Oknum Kepsek tersebut diduga melakukan Pungli terkait lahan sekolah yang di kontrakan kepada warga. Ironinya, lahan tersebut dikontrakan tanpa melalui komite dan hanya diketahui oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek).
"Saya sebagai praktisi hukum mendesak, kepada Dinas Pendidikan Provinsi agar menyoroti dan juga Komite sekolah SMA Negeri 3 Halbar untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya, agar sekolah tidak menjadi korban dan disangka melakukan perbuatan yang melawan hukum,"kata Nurul saat dikonfirmasi Alafanews, Sabtu 25 Juni 2022.
Nurul menyatakan Dinas pendidikan juga harus lebih proaktif dalam melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang ada, karena problem dunia pendidikan khususnya di Maluku Utara hampir setiap tahunnya terputar pada isu-isu seperti ini.
"Seperti pembelian buku, karyawisata, sumbangan untuk pengembangan sekolah, uang perpisahan dan lainnya,"ucap Nurul.
Sebelumnya Kepsek SMA Negeri 3 Halmahera Barat, SB kepada Alafanews Jumat (24/6), mengaku lahan tersebut memang dikontrakan sebesar 2-3 juta rupiah per tahun, yang dimana dananya digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Saat ditanya terkait rincian penggunaanya, SB menyatakan bahwa itu adalah urusan internal sekolah.
"Kalau dirinci secara ini sih tidak pak, tapi uang itu kita gunakan untuk operasional sekolah pak. Itu kan urusan internal sekolah kan,"ucapnya.