Ilustrasi |
Ternate, Alafanews.com - Korban kerusuhan Maluku dan Maluku Utara pada 1999 lalu sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah.
Diketahui pemerintah diwajibkan memberikan ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku-Maluku Utara sebesar Rp3,9 Triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) dan uang tunai.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Muhammad Ismail menyatakan, belum lama ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah membentuk Tim panel untuk memvalidasi data penerima. Hanya saja belum ada informasi terkait jadwal pembayarannya.
"Dan itu saya masuk sebagai anggota Tim panel. Tapi kita belum tau kapan akan dibayar,"kata Muhammad Ismail kepada Alafanews, Kamis (16/6/22).
Menurutnya, Provinsi Maluku Utara sendiri ada sebanyak 53 ribu orang. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikantongi oleh Dinas Sosial sejak 2006 lalu.
"Dari 53 ribu itu kalau tidak salah per KK dapat 15 juta, tapi kita belum tau kapan di bayar dan seperti apa skema pembayarannya," tandasnya.