KPK Didesak Ambil Alih 4 Kasus Dugaan Korupsi di Maluku Utara

Editor: alafanews.com author photo

Jakarta, Alafanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di desak untuk mengambil alih empat kasus dugaan korupsi di provinsi Maluku Utara.

Desakan itu disampaikan sejumlah massa aksi mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Maluku Utara Bersatu saat mendatangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (2/6/22).

Empat kasus dugaan korupsi tersebut dua di antaranya telah di hentikan penyelidikannya oleh Kejati Maluku Utara, yakni dugaan kasus korupsi anggaran makan minum Gubernur yang di duga merugikan negara sebesar Rp 10 miliar, dan dugaan kasus korupsi pembangunan ruas jalan Sayoang-Yaba tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 45 miliar.

"Sementara dua kasus lainnya masih di tangani Kejati Maluku Utara, yakni dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan dan dugaan kasus korupsi pembangunan air bersih Desa Limbo Kabupaten Pulau Taliabu yang di duga merugikan negara Rp 45 milar," Ungkap Koordinator Gerakan Mahasiswa Maluku Utara Bersatu, Uchi Bahar.

Sedangkan untuk pembangunan Masjid Raya Halsel sendiri lanjutnya, menghabiskan anggaran sebesar Rp. 109,84 miliar, namun berdasarkan fakta sampai saat ini belum rampung pembangunannya. Bahkan dari hasil hitungan atau kroscek fisik yang dilakukan oleh Tim Balai PUPR Maluku Utara di duga terjadi markup pada galian timbunan masjid mencapai 72 ribu meter kubik.

"Karena itu kami mendesak agar dugaan kasus korupsi tersebut harus di ambil alih oleh KPK karena kami menilai Kejati Maluku Utara nampaknya menutup diri," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini