Kades Sebelei Pulau Makian, Samiun Asari |
Halsel, Alafanews.com - LSM Kalesang Anak Negeri atau Kane Maluku Utara bakal dilaporkan ke Ditkrimum Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
LSM tersebut dilaporkan oleh Samiun Asari, Kepala Desa (Kades) Sebelei, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halamahera Selatan.
Samiun Asari kepada media ini, Sabtu, 18 Juni 2022 menyatakan, laporan itu terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan LSM Kalesang Anak Negeri yang berlangsung di kantor Inspektorat dan DPMD Kabuputan Halmahera Selatan, pada 31 Mei 2022 kemarin. Aksi ini dibawa koordinator Risal Sangaji.
Dalam aksinya menurut Samiun, LSM tersebut dengan tuntutan mendesak Inspektorat segera melakukan Audit Dana Desa (DD) Desa Sebelei. Setelah dari aksi itu, beberapa hari kemudian Inspektorat melakukan audit. Dan ternyata hasilnya tidak ada temuan sama sekali.
"Karena itu saya selaku kepala desa merasa dirugikan dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut, karena apa yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan," ujarnya.
Samiun mengungkapkan, salah satu isu yang dituduhkan oleh pendemo adalah penyalagunakan Alokasi Anggran Honorarium Staft Desa Sebelei. Padahal saat itu, kata Samiun, ia belum menjabat sebagai kepala desa namun itu dimasa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
"Atas dasar itu saya bakal melaporkan para pendemo dan beberapa oknum masyarakat yang diduga sebagai dalang dari aksi tersebut, dengan Inisial AS, HU dan GK pada senin besok tanggal 20 Juni 2022," tegasnya.
"Hal ini juga telah merugikan nama baik saya dan keluarga .lebih khususnya Pemerintah Desa dan masyarakat desa Sebelei," sambungnya.
Terkait dugaan pemerasan, menurut Samiun, itu berlangsung pada berapa minggu sebelum LSM itu mengelar aksi.
"Jadi saya di telpon oleh oknum LSM yang diduga kuat koordinatornya, mereka mendesak saya agar memberikan uang 15 juta dengan alasan mengganti biaya sound sistem. Namun permintaan mereka saya tidak indahkan karena jujur saja, saya tidak punya uang sebanyak itu," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Samiun, sebelumnya oknum LSM ini juga meminta uang dengan alasan investigasi.
"Kebutulan ada rejeki, saya membantu mereka sebesar 500 ribu yang di transfer ke rekening salah satu oknum. Soal namanya nantinya akan saya sampaikan pada BAP laporan polisi," terangnya.
Samiun mengatakan, apa yang dilaporkan itu bentuk respon hukum atas dirinya dan aparat Pemerintah Desa, bukan semata-mata anti kritikan. Namun mestinya apa yang disampaikan pendemo harus sesuai dengan fakta, bukan mendengar lalu disampaiakn dari mulut ke mulut kemudian mengabil langkah. Mestinya harus diketahui bahwa hal ini sebagai bentuk pelanggaran sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Dan ini wajib dilaporkan sebagai pencemaran nama baik
"Harapan saya Polda Provinsi Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan saya nanti, sehingga ada efek jera hukum bagi para oknum-oknum yang sesuka hati mencemarkan nama baik orang," tandasnya.(red)