Ternate, Alafanews.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara terus menunjukan keseriusannya dalam mencegah praktik rumpon ilegal di perairan laut Maluku Utara.
Fokus utama kali ini adalah perairan Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Ini karena menyusul adanya tuntutan Aliansi Anak Nelayan Obi, yang meminta agar DKP Malut melakukan penertiban terhadap rumpon ilegal di perairan Obi.
Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf menyatakan, pihaknya telah menindak lanjuti tuntutan dari Aliansi Anak Nelayan Obi tersebut, dan akan dilakukan operasi penertiban pada tanggal 14-20 Juli 2022 menggunakan kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saat ini kita menungguh jawaban dari KKP berkaitan dengan bantuan kapal ini, karena saya berharap kalau kapal ini kita pakai, kita akan bisah Operasi leluasa bahkan bisah mengelilingi Pulau Obi. Karena memang di Obi itu, selain rumpon ada kapal-kapal pajeko dari seram yang datang menangkap tanpa izin wilayah Maluku Utara, begitu juga kapal-kapal dari Bitung,"jelasnya saat ditemui sejumlah awak media di Ternate, Senin (20/6/2022).
Abdullah mengungkapkan setelah adanya desakan dari Aliansi Anak Nelayan Obi, dampaknya ada 18 rumpon ilegal yang telah memasukan permohonan izin. Dari 18 permohonan tersebut kata dia, tidak ada yang memenuhi syarat karena yang mengajukan permohonan izin adalah perorangan padahal semestinya satu kesatuan dengan Armada.
Karena itu, kita telah menyampaikan permohonan kepada DPM-PTSP untuk sementara waktu tidak mengeluarkan izin bagi kapal maupun rumpon yang ada di perairan Pulau Obi.
"Dan Alhamdulillah suratnya sudah keluar, untuk sementara waktu tidak mengeluarkan izin kapal dan izin rumpon yang ada di Pulau Obi,"tandasnya.