Ternate, Alafanews - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Provinsi Maluku Utara, mengaku hingga sekarang masih menunggu juknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait membagikan percakapan skrensout whatsapp lewat tangkapan layar.
"Soal anturan membagikan percakapan skrensout whatsapp lewat tangkapan layar yang dinilai langgar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ini kami masih menunggu dasar hukum yang disampaikan oleh Kominfo ke kita," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku Utara (Malut), Iksan R. A Arsad saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Dikarenakan kata Iksan, sampai sekarang Diskominfosandi Malut belum memiliki juknis secara detail yang di sampaikan oleh Kominfo RI sehingga belum bisa di sampaikan teknis seperti apa dalam aturan tersebut.
Kata Iksan, pihaknya akan menanyakan dulu ke Kominfo RI terkait kebijakan tersebut sambil dipelajari atas kebijakan ini karena dari informasi yang ada membagikan percakapan di whatsApp lewat tangkapan layar.
Hal tersebut kadang dibagikan melalui pesan singkat kepada orang lain atau mengunggahnya di media sosial ini yang dianggap melanggar UU ITE sementara akan di pelajari dulu." Nanti setelah kita dapat juknisnya dari Kominfo RI maka akan kita kaji lagi dari sisi legal hukumnya baru akan diterapkan," tandasnya.